Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Beberapa artis yang diduga terkait dengan kasus investasi bodong Memiles yang diungkap Polda Jatim, menyatakan siap hadir untuk diperiksa.
Dikatakan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bahwa sudah ada tiga artis yang menyatakan siap.
"Ada tiga yang sudah menyatakan kesiapannya, yakni ED, MT, dan AN. Untuk J, masih ada kegiatan nanti akan dikonfirmasi lagi," terang Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, (10/1/2020).
• Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Bupati Malang Tegaskan Tak Ada Penambahan Anggaran
• Leptospirosis, Penyakit yang Disebabkan Kencing Tikus, Kenali Gejala dan Cara Mencegah
Informasi yang dihimpun, keempat artis itu adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J).
Sebelumnya, polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam.
Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
• DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini
• Antisipasi Cuaca Ekstrem di Surabaya, DKRTH Gencar Lakukan Perantingan Pohon
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota.
Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
• Tarif Kencan PSK Prostitusi Tersembunyi di Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Rp 180 Ribu
• Prostitusi Tersembunyi di Eks Lokalisasi Moroseneng, Muncikari Irfan Dapat Untung Rp 75 Ribu/Tamu
Informasi sebelumnya, Polda Jatim tetapkan dua tersangka kasus investasi bodong Memiles.
Tak hanya itu uang tambahan senilai Rp 70 miliar. Total yang disita oleh polisi mencapai Rp 122 miliar.
Dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial ML dan PH.
Setelah sebelumnya menetapkan KTM dan FS.
"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
• Bupati Sidoarjo Diperiksa Penyidik, Masuk Gedung Merah Putih KPK Ucap Saya Nggak Pegang Uang
• Buntut OTT KPK Bupati Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Janji Kooperatif Terkait Proses Hukum
Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.
Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.
Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu. "Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.
• Geledah Ruang Pejabat di Pemkab Sidoarjo, KPK Boyong 2 Koper dan 1 Boks Dokumen
• Pasca OTT Bupati Sidoarjo, KPK Periksa Ruang Saiful Ilah di Pendopo Delta Wibawa
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan.
Dari modus ini, para tersangka dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
• BREAKING NEWS: KPK Geledah 2 Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo
• Tak Hanya Geledah 2 Ruang DPUBMSDA Sidoarjo, KPK Juga Geledah Ruang Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini