Nasib Teller Bank di Pamekasan yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar Diungkap Pimpinan Bank Jatim

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bank Jatim Cabang Pamekasan, Madura tampak sepi, Jumat (10/1/2020).

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Pimpinan Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif Firdausi buka suara terkait nasib Teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo yang tersandung kasus penggelapan uang nasabah.

Arif Firdausi mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun sebelum ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Pamekasan.

Mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh Teller Bank Jatim unit Keppo tersebut untuk saat ini pihaknya mengaku, akan menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum ke pihak penyidik Polres Pamekasan.

Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,7 Miliar, Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: KPK Geledah 2 Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo

Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada pegawainya tersebut, dengan tegas ia menyatakan, masih belum bisa memastikan.

"Kita jangan melebar dulu ke persoalan yang lain. Kami akan ikuti prosedur hukum dulu. Nanti terkait dipecat apa tidak akan saya sampaikan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri," janjinya.

Perayaan Imlek 2020, Ciputra World Hotel Hidangkan Menu Spesial Autentik dan Modern Chinese Food

Barang Bukti Uang Rp 122 Miliar Hasil Investasi Bodong MeMiles, 3 Artis Siap Hadir untuk Diperiksa

Arif Firdausi mengutarakan, bagi pegawai Bank Jatim yang kedapatan melakukan pelanggaran, hak pemecatan atau tidak bergantung kesepakatan management.

Namun untuk saat ini, pihaknya mengaku masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak.

"Kalau sekarang saya tidak berani bilang, karena belum ada putusan pengadilan," ujarnya.

Namun kendati begitu, di ruang lingkup Bank Jatim apabila ada salah satu karyawan yang ketahuan melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi jabatan.

"Nanti kita ikuti dulu ya alur proses hukumnya. Sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri," pungkas Arif Firdausi.

Pohon Angsana Jadi Sasaran Utama Perantingan, DKRTH Surabaya: Gak Asal Potong Gundul

Antisipasi Banjir, Polda Jatim Tanam 156 Ribu Pohon di Lingkungan Mapolda

Berita Terkini