Syamsul Arifin, Mantan PNS Terdakwa Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua: Saya Mengumpat Saja

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Syamsul saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Persidangan ini akan dilanjutkan hari Rabu (15/1/2020) dengan agenda tuntutan.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai," pungkas hakim Johanes Hehamony menutup persidangan.

Sekadar informasi, terdakwa Syamsul Arifin merupakan anggota Satpol PP di Kantor Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga melakukan rasisme dengan menucapkan kata 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Agustus lalu.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

LRT dan MRT Jatim Butuh Investasi Rp 8,3 Trilliun, Studi Kelayakan Proyek Digarap Tahun Ini

Kumpulkan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Nasdem Siap Kawal Realisasi Pembangunan se-Jawa Timur

Berita Terkini