Vonis Siswa Bunuh Begal di Malang

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Pertanyakan Vonis Hakim Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli hukum pidana UB, Lucky Endrawati saat menemui awak media usai persidangan ZA dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (20/1/2020).

PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.

LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto.

Indung Budianto memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya. Alias statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi. ZA merupakan siswa kelas 12.

"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.

Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA. Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh. Butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.

"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung Budianto. 

Dua Pria Tulungagung Kelabui Dokter, Pura-pura Sakit Demi Dapat Obat Psikotropika

Wapres Maruf Amin Bekunjung ke Jombang, Pemprov Jatim: Upaya Percepat Implementasi Perpres 80/2019

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkini