Praktik Prostitusi Berkedok Warkop di Gresik Dibongkar Polisi, Jasa Esek-esek Ditarif Rp 100 Ribuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi saat menunjukkan barang bukti di warkop Hermin (kerudung hitam) di Mapolres Gresil, Jumat (24/1/2020).

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Prostitusi berkedok warung kopi (warkop) kembali dibongkar Satreskrim Polres Gresik.

Tarif yang ditawarkan paling mahal hanya Rp 100 ribu.

Jika sebelumnya warkop di wilayah Samaleak, Kecamatan Kedamean.

Wajah Pasrah Pria Madura Saat Polisi Gresik Cegat & Ambil Kunci Motor, 10 Bungkus Sabu Ada di Baju

Kini, polisi kembali mengamankan muncikari di Kecamatan Cerme.

Hermin Hidayati yang saat itu berada di dalam warkop langsung diamankan Korps Bhayangkara pada Jum'at (17/1/2020) pukul 23.00 WIB.

Di sana tersangka kedapatan menyediakan dua wanita penghibur di dalam warung kopi.

"Ada dua wanita yang ditawarkan kepada pengunjung warkop. Keduanya warga Bangkalan, Madura dan Surabaya usianya 46 tahun," ujar Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Gresik, Jumat (24/1/2020).

Tersangka yang berusia 48 tahun itu sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis esek-esek ini.

Penghasilannya tidak menentu.

Warkop di Gresik Sediakan Banyak Gadis Cantik, Ditawarkan Seharga Rp 150 Ribu ke Tamu, Prostitusi?

Saat digrebek polisi, baru satu wanita yang laku kepada lelaki hidung belang.

"Tarifnya Rp 100 ribu. Dibagi dua, wanitanya dapat Rp 75 ribu sedangkan tersangka dapat Rp 25 ribu," terangnya.

Polisi juga menyita satu buku catatan, uang sebesar Rp 100 ribu dan sprai di warkop tersangka.

Kakek di Panti Jompo Bersimbah Darah Dibunuh Teman Sekamar, Pegawai Sempat Terkecoh, Motif Terkuak

Dalam praktiknya, para pengunjung warkop bisa memilih dua wanita penghibur yang disediakan Hermin.

Kedua wanita asal Madura dan Surabaya itu tarifnya sama, yaitu Rp 100 ribu.

Selain menjual makanan, minuman, warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.

Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana llpenjara paling lama satu tahun empat bulan. 

KRONOLOGI Terbongkarnya Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Bermula dari Insiden Tilang

Penulis: Willy Abraham

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini