Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.
"Makanya kami berterima kasih dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 peningkatan manfaat program JKK dan JKM," tegasnya.
Hal ini, ucap Dodo Suharto, sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Dan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," tandasnya.