Putra Kiai di Jombang yang Cabuli Santriwati Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jatim, Dijemput Paksa?

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cabul

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan rudapaksa pada seorang anak berjenis kelamin perempuan (Santriwati) di sebuah pondok pesantren di Jombang.

Pelakunya, seorang pria berinisial MSAT (39) yang belakangan diketahui sebagai putra seorang kiai pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Semula kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Oktober 2019.

Dikarenakan kasus itu membutuhkan penanganan khusus, dalam hal teknis akhirnya kasus itu dilimpahkan ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada, Rabu (15/1/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penyidik telah mengirim dua kali surat panggilan terhadap tersangka.

Namun dua kali surat itu dilayangkan, tersangka tak kunjung menyerahkan diri.

Kasus Putra Kiai Terkenal Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Dilimpahkan ke Polda Jatim

Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban

Kini, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap MSAT.

Itu artinya, kepolisian dengan berkekuatan hukum bisa langsung menjemput tersangka secara langsung.

"Bahasa hukum undang-undang mengatakan surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (28/1/2020).

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

PPP Minta Parpol Tak Paksakan Nama Calon Wakil Wali Kota Surabaya Pendamping Machfud Arifin

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, upaya penjemputan itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, setelah adanya laporan itu, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

Halaman
12

Berita Terkini