Kasus Putra Kiai Terkenal Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Dilimpahkan ke Polda Jatim
Kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSAT, putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Putra Kiai Jombang berinisial MSAT (39) dilaporkan ke Polres Jombang. Pria berinisial MSA ini merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dan sempat dilaporkan ke Polres Jombang pada akhir bulan Oktober 2019.
Kini kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSAT, putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah melangsungkan serangkaian tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban yakni seorang perempuan dengan nama samaran 'Bunga', pihak terlapor, dan sejumlah saksi.
Akhirnya pria berinisial MSAT itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang yang dibackup oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Sudah ditangani Polda Jatim dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya, alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, karena faktor teknis penyelidikan Satreskrim Polres Jombang yang tak memungkinkan dalam menangani kasus tersebut.
• Member Investasi Bodong MeMiles yang Tak Mau Kembalikan Reward ke Polda Jatim akan Dikenai UU TPPU
• Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat
"Kemudian menimbang secara teknis dan juga menimbang aspek kemampuan teknis, diserahkan ke Polda Jatim," jelasnya.
Proses pengusutan kasus tersebut, ungkap Trunoyudo sudah menginjak tahap gelar perkara.
"Pelaku 1 orang, sedang dilakukan proses gelar perkara," jelasnya.
Dan dalam waktu dekat kasus tersebut dijanjikan oleh pihak Polda Jatim akan segera dirilis ke hadapan publik.
"Menyampaikan perkembangan juga ya melalui pers konfres, melalui rilis, melalui Dirkrimum Polda Jatim," pungkasnya.
Sebelumnya, laporan dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.
• Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah
• Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong Memiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, beberapa saat setelah adanya laporan pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).