Begini Modus 2 Koruptor Kondensat TPPI yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun

Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri bersama Pihak Kejaksaan saat memahami lokasi TPPI untuk melakukan penyitaan, Jumat (31/1/2020)

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) merugi triliunan rupiah atas korupsi berjamaah yang dilakukan tiga pejabat di bidang migas.

Korupsi yang dilakukan Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Djoko Harsono selaku deputi BP Migas, dan Honggo Wendratno, selaku Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), menyebabkan negara rugi Rp 36 triliun.

Korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua tahun selama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) memproduksi kondensat. 

Polisi pun membeberkan modus tiga pejabat raup uang negara dengan cara tak halal tersebut.

Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto mengatakan, modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara teknis yaitu PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi.

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2020 di Surabaya

Dirundung Galau karena Putus Cinta, Pria Kota Batu Minum Pestisida, Ditemukan Sekarat di Tulungagung

Bareskrim Mabes Polri bersama Pihak Kejaksaan saat memahami lokasi TPPI untuk melakukan penyitaan, Jumat (31/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Kolam Renang Gantung di Jambangan Siap Dioperasikan Bulan Depan, Gratis untuk Warga Surabaya

LOKET Dukung Pemprov Wujudkan Program Jatim Digital Province 2020 dengan Teknologi Management Event

Jembatan Penghubung Dua Desa Ambrol di Dau Kabupaten Malang, Jembatan Darurat Segera Dibangun

Selama produksi akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku. Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 36 triliun.

"Kasus tersebut mencuat pada April 2015, lalu setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2018. Tersangka ada tiga orang," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri di PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Jumat (31/1/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, korupsi di perusahaan negara itu kian lancar karena Honggo selain sebagai dirut TPPI, juga merupakan pemegang saham PT Tirtamas Majutama dan PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI).

Pada posisi tersebut, peran Honggo kian moncer dalam mengeruk uang negara dengan segala kebijakan.

Setelah ada putusan dari pengadilan, maka polisi langsung menyerahkan barang bukti yang ada di lokasi kilang TPPI kepada pihak kejaksaan.

"Peran Honggo sangat kuat di sini (TPPI, red), karena dia sebagai dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) juga pemegang saham di PT TLI dan Tirtamas Majutama. Dia buron belum ditangkap, terakhir keberadaannya di Singapura, yang dua Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan Satgasus Kejaksaan agung, Junaidi menyatakan, menerima barang bukti yang disita dari penyidik Bareskrim Polri. 

Mewakili pihak Kejaksaan, dia menerima segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan BB yang ada di perusahaan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). 

"Prinsipnya kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim, untuk dua tersangka sudah ditahan, yang satu masih buron," tutupnya. 

Penulis: M Sudarsono

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkini