Heboh Kasus 2 Koruptor Lakukan Pencucian Uang Kondensat, Jawaban TPPI: Tak Berpengaruh pada Produksi

Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri bersama Pihak Kejaksaan saat memahami lokasi TPPI untuk melakukan penyitaan, Jumat (31/1/2020)

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - General Manager (GM) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Sugeng Firmanto, angkat bicara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat tiga pejabat di bidang migas.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun dua yang telah dijebloskan tahanan yaitu Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas dan Djoko Harsono, selaku deputi BP Migas.

Sedangkan satu masih buron yaitu Honggo Wendratno Direktur Utama (Dirut) PT TPPI, dan juga merupakan pemegang saham PT Tirtamas Majutama serta PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI).

Namun GM mengaku tidak ada yang mempengaruhi proses produksi hingga sekarang atas penetapan tiga tersangka tersebut.

Begini Modus 2 Koruptor Kondensat TPPI yang Rugikan Negara Rp 36 Triliun

Selundupkan 15 Kg Sabu, Pengedar Sabu Malaysia Lalui Rute Perjalanan Darat dari Myanmar hingga Jatim

Bareskrim Mabes Polri bersama Pihak Kejaksaan saat memahami lokasi TPPI untuk melakukan penyitaan, Jumat (31/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Hotman Paris Kenang Gus Sholah: Saya Satu-satunya Batak yang Diberi Gelar Gus sama Beliau

Cara Bandar Narkoba Asal Malaysia Kirim Sabu ke Pembeli, Pakai Sistem Ranjau & Rekam Video Transaksi

Jelang Hadapi Sidang Vonis, Mak Susi Disambut Belasan Pendukung di Pengadilan Negeri Surabaya

"Tidak berpengaruh pada produksi," kata Sugeng Firmanto kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Dijelaskannya, saat ini kapasitas produk LPG di TPPI masih variatif, menyesuaikan berapa yang mau diolah perusahaan.

Setidaknya, per hari 6-11 ton per jam LPG mampu diproduksi oleh perusahaan negara tersebut.

Dia juga mendukung secara penuh terkait proses hukum yang dijalankan oleh polisi maupun kejaksaan atas kasus korupsi kondensat tersebut. 

"Produksi tidak ada masalah, tergantung kita mau produksi berapa," bebernya.

Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto mengatakan, secara teknis modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu TPPI ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Nyatakan Pesawat Batik Air yang Menjemput WNI di Wuhan Telah Steril

Pesawat Batik Air untuk Jemput WNI di Wuhan Jalani Pembersihan Khusus dan Dinyatakan Steril oleh KKP

Siti Badriah Sebatas Artis yang Diundang, Sempat Ditawari Jadi Member Memiles Tapi Menolak, Mengapa?

Selama produksi kondensat akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku. Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan negara kerugian kurang lebih Rp 36 triliun.

Kasus TPPI mencuat pada April 2015, lalu setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan berkas dinyatakan lengkap atau P21 Januari 2018.

Tiga orang dinyatakan tersangka, Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan, kalau Honggo masih buron 
"Dua tahun beroperasi membuat negara merugi Rp 36 Triliun. Honggo pada 2016 dideteksi ada Singapura, namun kini sudah menghilang," pungkasnya.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Pihak Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang di TPPI, Jumat (31/1/2020) (M Sudarsono/Surya)

Penulis: M Sudarsono

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkini