FAKTA 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor & SIM Palsu, Peroleh Pasokan dari Jabar-Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu dibekuk Polda Jatim, Kamis (5/2/2020).

Namun berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut seharusnya tercatat secara resmi bernopol B-2168-UFH.

Setelah temuan itu, ditindaklanjuti oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terungkap mobil itu merupakan hasil curian yang dijual kembali oleh seorang penadah asal Kediri, bernama Bismo (44).

Sindikat Pencuri dan Pembuat STNK Palsu Kendaraan Curian Dibongkar, Berawal dari Plat Nopol Palsu

Tak cuma itu, Bismo ternyata juga merekayasa mobil curian menggunakan surat-surat palsu; STNK dan BPKB, saat menjualnya.

Motifnya sederhana, agar harga jual tetap tinggi dan tak memantik kecurigaan calon pembeli.

Bismo tak sendirian, sindikat itu ternyata berjejaring, dengan mekanisme sistem terputus.

Agus Budiono (50) dan Feri (27) warga Silo, Jember, bertugas sebagai eksekutor pencurian kendaraan.

Setelah memperoleh kendaraan hasil curian, mereka lantas mengirim hasilnya ke Abdul Rahman (40) warga Torjun, Sampang dan M Hanif (30) warga Purwodadi, Pasuruan, sebagai penadah.

Oleh Abdul Rahman, kendaraan itu ada yang digunakan secara pribadi, dan ada pula yang dijual ke orang lain.

Polda Jatim Bekuk 7 Orang Sindikat Pembuatan STNK Palsu Kendaraan Curian

Namun sebelum menjualnya, ia lantas melengkapinya surat kendaraan palsu yang dipesan ke Farid (37) warga Kota Mojokerto.

Kini, kelima orang pelaku itu telah mendekam di dalam tahanan Mapolda Jatim, dan polisi terus akan memburu anggota sindikat lainnya.

Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Jaringan Jatim Dibongkar Polisi: Sudah 2 Tahun Jualan Via Sosmed

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini