FAKTA 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor & SIM Palsu, Peroleh Pasokan dari Jabar-Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh orang sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu dibekuk Polda Jatim, Kamis (5/2/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap tujuh anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu.

Komplotan itu menjalankan aksi dengan cara berjejaring kurun waktu satu tahun.

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan 22 motor dan 20 mobil yang belum sempat dijual.

Cara Kotor 7 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Buat STNK Palsu Meski Tak Saling Kenal

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, sindikat ini diperikakan memperoleh pasokan kendaraan hasil curian dari kawasan di luar Jatim.

Hal itu ditengarai dari beberapa kendaraan hasil curian yang berhasil disita.

Berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, berasal dari kawasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Kami duga ini bermainnya dari wilayah Jakarta, Bogor kawasan Jabar dan Jateng," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/2/2020).

Ia menengarai, kawasan Jatim hanya menjadi lokasi penyimpanan atau penadahan barang curian.

Atas dugaan itu, tak menutup kemungkinan bakal ada pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Jadi mereka ada kerja sama dari luar Jatim dibawa kesini disini tempat peredaran mereka," jelasnya.

Sindikat ini akhirnya terbongkar setelah Polda Jatim mendapati temuan adanya mobil berplat nomor polisi (Nopol) palsu.

Mobil itu, Toyota Avanza warna putih bernopol L-1601-TS milik Sugiyanto (48) warga Surabaya.

Menurut Oki, mobil tersebut tertulis berplat nopol kode kawasan Surabaya, yakni L.

Halaman
12

Berita Terkini