Sekalipun demikian, politisi Demokrat ini sanksi jika pos APBD Jatim sanggup menopang beban biaya tersebut.
"Ini menjadi solusi terakhir. Kita tahu, risiko membeli pupuk dari swasta membutuhkan biaya yang cukup tinggi," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan fokus untuk mendesak pemerintah pusat mengkaji hal tersebut.
"Bagi petani, pupuk menjadi kebutuhan pokok. Pemerintah harus hadir," tegasnya.
• Valentino Rossi dan Maverick Vinales Sapa Penggemar Indonesia, Yamaha: Momen Bahagia Tak Terlupakan
• Tanggapi Bullying Siswa SMPN 16 Malang, Khofifah Minta Fungsi Konseling di Sekolah Dimaksimalkan
• Pria 52 Tahun Ditemukan Tewas di Kamarnya, Awalnya Ngorok dan Mendadak Stop karena Serangan Jantung
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah.
"Kami minta Mentan mereview Permentan no 1 tahun 2020. Jatah pupuk untuk Jatim harus dikembalikan seperti tahun sebelumnya," tegas Anik Maslachah yang juga politisi PKB dikonfirmasi terpisah.
Untuk diketahui, Permentan No 1 tahun 2020 memuat keputusan mengurangi pupuk subsidi.
Di Jawa Timur, pengurangan pupuk subsidi disebut mencapai 51 persen.
Perbadingan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi dengan non-subsidi pun cukup jauh.
Misalnya, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 ini menyebutkan pupuk Urea Subsidi seharga Rp1.800 perkilonya. Sedangkan HET pupuk urea non subsidi di pasaran bisa mencapai Rp 5 ribu per kilo.
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani