Jadi Penadah Mobil Curian, Pria Jember Dibekuk Polda Jatim, Jual Mobil Harga Miring Pakai STNK Palsu

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supardi saat diinterogasi Kepala Tim Jogoboyo Polda Jatim, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada Rabu (5/2/2020), Polda Jatim mengungkap 7 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu di Jawa Timur.

Kini Ditreskrimum Polda Jatim terus mengejar pelaku lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.

Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim besutan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono berhasil membekuk seorang penadah mobil curian.

Penadah mobil curian itu bernama Supardi.

Tim Jogoboyo menyergap pria berusia 46 tahun itu di rumahnya yang terletak di Dusun Krajan, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Kamis (6/2/2020) dini hari.

Supardi disergap polisi tanpa perlawanan.

Dalam penyergapan itu, plisi berhasil mengamankan lima unit mobil di halaman pekarangan belakang rumahnya.

Lima unit mobil yang disita polisi adalah Daihatsu Xenia, Mitsubitshi Pajero, Kijang Innova, Honda Stream, dan Daihatsu Ayla.

Tangis Siswa Korban Bully di Malang Pasca Diamputasi, Polisi Lakukan Trauma Healing, Mungkin Syok

Wali Kota Sutiaji Ungkap 6 Hal yang Perlu Ditekankan Terkait Kasus Bullying Siswa SMPN 16 Malang

Cara Cerdas Risma Atasi Fenomena Gangster Bawa Samurai hingga Gergaji yang Resahkan Warga Surabaya

Mengingat Sebutan Kodok Betina yang Diberikan Zikria, Risma: Saya Tidak Ingin Orang Tua Saya Sedih

Kamar Kos Rp 30 Ribu per Jam di Tulungagung, Pemilik Sewakan Tempat untuk Pasangan Bukan Suami Istri

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menuturkan, Supardi merupakan penadah mobil barang curian yang berjejaring dengan sindikat yang telah dibongkar oleh Polda Jatim sebelumnya.

Pelaku memperoleh mobil hasil curian itu dari seorang rekannya bernama Rois.

"Dari kendaraan ini, pelaku membeli sekitar Rp 21 Juta," ujarnya di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (6/2/2020).

Jangan kira mobil itu dikirim ke Supardi dalam keadaan bodong, mobil tersebut ternyata dilengkapi surat-surat keabsahan kendaraan, namun palsu.

STNK dan plat nomor yang dipasang pada kelima mobil hasil curian itu, sebenarnya asli.

Namun diletakkan pada objek mobil yang tak sesuai, dengan mengedit sejumlah angka dalam STNK tersebut.

"Ini masih satu rangkaian," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini