Nantinya, besaran kenaikan tunjangan dalam Raperda tersebut akan dituangkan dalam Pergub.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, selain menyesuaikan dengan peraturan yang ada juga akan menyesuaikan kenaikan tersebut dengan kemampuan keuangan Jatim.
Untuk diketahui, saat ini DPRD Jatim telah menerima tunjangan perumahan yang besarannya maksimal mencapai Rp 27 juta per bulan.
Tunjangan tersebut berada di luar gaji, dan tunjangan lain seperti jabatan, komunikasi intensif, dan transportasi.
Sementara, untuk kunjungan dalam provinsi, tiap anggota bisa mendapat Rp 9,9 juta (enam hari kunjungan perbulan).
Sedangkan, untuk kunjungan luar provinsi bisa mencapai Rp 27 juta (total sembilan hari kunker perbulan).
Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani