Kenaikan Tunjangan Dewan DPRD Jatim Ditarget Berlaku Mulai Maret 2020

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD Jatim beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan kenaikan tunjangan dewan DPRD Jawa Timur memasuki tahap akhir.

Usai pembahasan panjang dilakukan antara DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jatim, rancangan peraturan ini kini masuk ke meja Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini disampaikan Panitia Khusus tentang rancangan Perubahan Perda Jatim no 5 tahun 2017.

Perda ini berisi tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.

Berdasarkan penjelasan Kholiq, Ketua Pansus Raperda tersebut, setelah pembahasan raperda di tingkat provinsi, selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri.

"Laporan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan fasilitasi," kata Kholiq pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (6/2/2020).

Rapat paripurna kali ini salah satu agendanya memang menyampaikan laporan Pansus Raperda tersebut.

Kholiq berharap usai hasil konsultasi dengan Mendagri selesai, maka Rapeda yang menjadi landasan kenaikan tunjangan ini bisa segera ditetapkan.

Dinkes Tulungagung Pastikan Stok Masker di Pusat Pelayanan Kesehatan Aman untuk Tiga Bulan

Begini Kondisi Mahasiswa Asal Pamekasan dari Wuhan dan Xianning Setelah Dikarantina di Natuna

Kondisi Terkini Siswa SMAN 16 Malang yang Jadi Korban Bullying, Begini Nasibnya Setelah Diamputasi

Buntut Kasus Bullying, Wali Kota Sutiaji Beri Sanksi Tegas kepada Kepala SMPN 16 & Dindikbud Malang

Kamar Kos Rp 30 Ribu per Jam di Tulungagung, Pemilik Sewakan Tempat untuk Pasangan Bukan Suami Istri

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur bisa menindaklanjuti perda tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). "Sehingga, paling lambat bulan Maret 2020 Perda ini bisa diberlakukan," terangnya.

Dalam laporan tersebut, Kholiq menjelaskan beberapa poin perubahan yang disampaikan.

Di antaranya, waktu reses yang paling lama bisa dilaksanakan depalan hari.

Waktu reses bisa ditambah paling lama enam hari untuk daerah kepulauan.

Dalam kegiatan reses, perda ini juga mengatur biaya antar-jemput undangan peserta reses melalui anggaran dari Sekretariat DPRD.

Selain itu, ada beberapa poin lain perubahan Perda tersebut. Yakni, penambahan pendamping untuk reses dari unsur masyarakat non PNS (pendamping lokal), dan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kualitas anggota dewan.

Kemudian, usulan kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPRD, perjalanan dinas, dan perubahan lainnya yang terkait legal drafting.

Teka-teki Nomor Punggung Arema FC Musim 2020 Bocor, Jonathan Bauman Batal Gunakan Nomor Konate?

Jadi Penadah Mobil Curian, Pria Jember Dibekuk Polda Jatim, Jual Mobil Harga Miring Pakai STNK Palsu

Dinas Sosial Beri Pendampingan Psikologi kepada Pelaku dan Korban Bullying Siswa SMPN 16 di Malang

Pada dasarnya, perubahan disebabkan perubahan peraturan perundangan yang berada di atasnya.

Yakni, PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Sebelumnya, Fraksi DPRD Jatim memberikan penjelasan lebih luas soal perubahan tersebut.

Hal ini sekaligus menanggapi tanggapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyoroti dua perubahan anggaran yang disebut akan cukup berpengaruh pada pengelolaan keuangan daerah Jawa Timur secara signifikan.

Yakni, perubahan anggaran tunjangan perumahan dan perjalanan dinas.

Fraksi NasDem memahami penjelasan Gubernur tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

"Namun, kehati-hatian tersebut terlalu berlebihan," kata Suyatni Priasmoro, Juru Bicara Fraksi NasDem di DPRD Jatim.

Suyatni mengingatkan bahwa kerja dewan dalam fungsi pengawasan, anggaran, dan pembuatan undang-undang, membutuhkan waktu, pemikiran, dan anggaran.

Untuk itu, perlu diberikan hak yang sama seperti halnya yang diterima Gubernur, termasuk tunjangan perumahan.

"Bagi Fraksi NasDem, hal itu rasional. Dengan kerja politik yang begitu besar dan berat, maka dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya," katanya.

Jika tidak, maka kerja kedewanan tidak optimal.

"Karenanya, dibutuhkan penyesuaian terkait perumahan yang layak sehingga membuat DPRD fokus menyuarakan suara rakyat," katanya.

Selain itu, selama perubahan dalam raperda tersebut obyektif, rasional, dan terukur, maka sudah seharusnya untuk didukung.

"Kami percaya bahwa raperda ini telah melalui kajian dan riset mendalam, detail, dan obyektif. Sehingga, memang bukanlah sesuatu yang dipaksakan, melainkan sebuah kebutuhan atau keniscayaan," tegasnya.

Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Dorong Pemerintah Beri Kompensasi untuk Korban Terorisme

Kuli Bangunan Nekat Gasak Sepeda Ontel, Disergap Polsek Gayungan, Eh Malah Ditinggal Kabur Temannya

Nantinya, besaran kenaikan tunjangan dalam Raperda tersebut akan dituangkan dalam Pergub.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, selain menyesuaikan dengan peraturan yang ada juga akan menyesuaikan kenaikan tersebut dengan kemampuan keuangan Jatim.

Untuk diketahui, saat ini DPRD Jatim telah menerima tunjangan perumahan yang besarannya maksimal mencapai Rp 27 juta per bulan.

Tunjangan tersebut berada di luar gaji, dan tunjangan lain seperti jabatan, komunikasi intensif, dan transportasi.

Sementara, untuk kunjungan dalam provinsi, tiap anggota bisa mendapat Rp 9,9 juta (enam hari kunjungan perbulan).

Sedangkan, untuk kunjungan luar provinsi bisa mencapai Rp 27 juta (total sembilan hari kunker perbulan).

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkini