Tehgno Axel Syaputra dan Sunarso ternyata residivis kasus serupa.
Mereka pernah ditahan dalam perkara peredaran uang palsu. Mereka pernah ditahan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Kini kedua orang itu dibui lagi.
Polisi menjerat keduanya dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Mereka adalah komplotan pengedar uang palsu. Tersangka S mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di Pulau Madura," lanjut AKBP Alfian Nurrizal.
Penulis : Sri Wahyunik
Editor: Elma Gloria Stevani