Peredaran Uang Palsu di Jember Terungkap, Berawal dari Transaksi Pembelian di Jenggawah

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang palsu -

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polres Jember menangkap dua orang pengedar uang palsu.

Dua orang tersebut bernama Tehgno Axel Syaputra (38) warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, dan Sunarso (60) warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.

Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan polisi terhadap Tehgno Axel Syaputra.

Lelaki ini masuk dalam daftar target operasi dugaan peredaran uang palsu.

Dalam penangkapan, pihak kepolisian menggunakan teknik penyamaran.

Hingga pada akhirnya, polisi menangkap Tehgno Axel Syaputra.

Seseorang bertransaksi membeli uang palsu kepada Tehgno Axel Syaputra di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Saat bertransaksi itulah, Tehgno Axel Syaputra bisa ditangkap.

Polisi mendapatkan uang palsu sebanyak 222 lembar dari tangan Tehgno Axel Syaputra.

 

BREAKING NEWS: Polresta Malang Kota Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perundungan Pada Siswa SMP Malang

Penyidik Polresta Malang Kota akan Gelar Rekonstruksi Kasus Perundungan MS di SMPN 16 Malang

Gamal Albinsaid Disebut PMII Kampanye di SMAN 4 Surabaya: Bedakan Berbagi Insipirasi dengan Kampanye

Soal Nasib Penghina Risma Setelah Gelar Perkara Rampung, Begini Jawaban Polrestabes Surabaya

Motif Pria Surabaya Curi Motor hingga Babak Belur Dihajar Warga Tambaksari, Gara-gara Butuh Uang

Maling Obok-obok 2 Tempat Kos di Tuban, HP hingga Uang Rp 4 Juta Raib, Polisi Sebut Pelaku Sama

222 lembar itu terdiri dari pecahan uang palsu kertas Rp 50 ribu sebanyak 124 lembar, dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 98 lembar.

Jika ditotal 222 lembar uang palsu tersebut senilai Rp 16 juta.

Setelah menangkap Tehgno Axel Syaputra, polisi menangkap Sunarso.

Siapa sangka, jika Tehgno Axel Syaputra mendapatkan uang palsu itu dari Sunarso.

"Tersangka T ini adalah TO (target operasi). Dia mendapatkan upal (uang palsu) dari tersangka S. Pembelian 1 : 4," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (12/2/2020).

Maksud 1 : 4 itu adalah untuk uang palsu 16 juta dibeli seharga Rp 4 juta.

Halaman
12

Berita Terkini