Sementara pelaku kedua adalah Akhmad Soleh.
Betis di kaki kanan pria 23 tahun itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, keduanya terpaksa dilumpuhkan setelah berupaya melawan petugas saat hendak diringkus di dua lokasi yang berbeda.
"Mereka mencoba melawan terpaksa kami lumpuhkan, agar mereka tidak melakukan perlawanan pada anggota dgn upaya paksa tersebut," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (12/2/2020).
Kedua pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali dalam setahun ini, di beberapa kawasan Kabupaten Malang.
Selama beraksi, ungkap Oki, keduanya melengkapi diri dengan senjata tajam (Sajam) jenis celurit.
"Kami masih dalami apakah pernah melukai korban," pungkasnya.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan, sebuah motor Honda GL Max yang digunakan sebagai sarana mencari target motor curian.
Kemudian, dua motor lainnya yakni, Honda Revo dan Honda Legenda, sebagai hasil curian mereka.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Elma Gloria Stevani