Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan masih belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
Pihaknya masih belum menerima salinan putusan.
"Kami masih akan mempelajarinya lebih dulu jika sudah kami terima," kata Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Minggu, (16/2/2020).
Kini jaksa menunggu salinan putusan itu untuk mempelajari apakah pertimbangan-pertimbangan jaksa penuntut umum sudah diperhatikan atau belum dalam putusan tersebut.
Jika pertimbangan jaksa diambil dalam putusan tersebut maka jaksa bisa menerimanya.
Masih kata Herry, setelah dipelajari nanti baru akan mengambil sikap apakah ada upaya hukum atau tidak.
Sekadar informasi, upaya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam mengajukan banding atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat kandas.
• Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya, Gus Nur Ajukan Upaya Hukum Kasasi
• Rahasia Cantik Tyas Mirasih Ternyata Hanya Lakukan Pola Hidup Sehat & Gunakan Skincare, Berani Coba?
• Hadapi Mantan Timnya Arema FC, Bek Kiri Anyar Persebaya Nasir Siapkan Mental Cuek
• Rajut Poros Ketiga, Gamal Albinsaid Sebut Sudah Didekati Golkar dan PKS
• Kasus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Berlanjut, 18 Tersangka akan Jalani Sidang
• Resmi Buka Cabang di Surabaya, Coding Bee Academy Berharap Generasi Milenial Jadi Pencipta Teknologi
Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding Gus Nur.
Atas hal ini, vonis pidana satu tahun enam bulan berkekuatan hukum tetap.
Menurut data di sistem informasi penelusuran perkara, majelis hakim yang diketuai Heru Mulyono Ilwan menolak banding Sugi Nur Raharja.
Putusan Nomor 89/PID.SUS/2020/PT SBY itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 24 Oktober 2019 Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding," dalam keterangannya.
Menanggapi hal ini Kuasa Gus Nur, Andry Ermawan masih menunggu salinan putusan.
Meski sudah tahu tentang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pihaknya akan mengajukan kasasi sembari menunggu salinan putusan.
"Jika memang benar (ditolak) kami akan tetap ajukan upaya hukum kasasi," kata Andry Ermawan, Minggu, (16/2/2020).
Andry Ermawan meyakini kliennya tidak pernah menghina siapapun.
Hal itu hanya bentuk pembelaan diri. Pihaknya juga keberatan jika Gus Nur dinyatakan sudah melanggar undang-undang informasi dan UU ITE.
• Perluas Jaringan ke Surabaya, Coding Bee Academy Tawarkan Pembelajaran Computer Science
• Uji Coba Lawan Persekat Tegal, PSG Gresik Tak Pasang Target
• Cerita Orangtua Mahasiswa Unesa dari Wuhan saat Menjemput sang Anak di Bandara Juanda
"Apa yang dilakukan Gus Nur itu bentuk pembelaan diri," terangnya.
Gus Nur sebelumnya divonis bersalah karena telah menghina dan mencemarkan nama baik melalui media sosial.
Penghinaan itu dalam vonis hakim dilakukannya dengan mengunggah video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' yang tersebar di media sosial setelah diunggahnya pada 12 September 2018.
Kalimat yang diucapkan Sugi dalam video itu dianggap berisi penghinaan dan tidak pantas diucapkan. Hakim meyakini kalimat itu ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.
Editor: Elma Gloria Stevani