Kasus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Berlanjut, 18 Tersangka akan Jalani Sidang
Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Kini berkas 18 tersangka atas kasus spamming kartu kredit tak lama lagi akan menjalni sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan, berkas tersebut telah dilimpahkan sepekan lalu dengan nomor perkara 389/Pid.Sus/2020/PN Sby.
Sidang tersebut akan didampingi oleh oleh dua jaksa penuntut umum (JPU) diantaranya jaksa Novan Ariyanto dan Rakhmawati Utami.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
• Intip Momen Hangat Gubernur Khofifah Sambut 60 Mahasiswa Jatim yang Selesai Dikarantina di Natuna
• Resmi Buka Cabang di Surabaya, Coding Bee Academy Berharap Generasi Milenial Jadi Pencipta Teknologi
• Momen Haru Mahasiswi Unesa Diany Luciana Aisyah Temui Keluarganya Setelah Dikarantina di Natuna

• Perluas Jaringan ke Surabaya, Coding Bee Academy Tawarkan Pembelajaran Computer Science
• Promo Spesial Valentine 2020 Selama Februari, MPM Jatim Bagi Coklat untuk Konsumen Hebat
• Kalah Telak dari Persik, Bhayangkara FC Gagal ke Babak Semi Final Piala Gubernur Jatim 2020
"Jadi tinggal menunggu sidang saja” kata Herry saat dikonfirmasi, Minggu, (16/2/2020).
Sekadar informasi, komplotan hacker spamming kartu kredit yang diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kerap menyasar kartu kredit korban dari negara-negara Eropa.
18 tersangka ditetapkan Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai pelaku sapmming kartu kredit.
18 tersangak itu di antaranya, Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkia Randy Perkasa, Alen Setyo Pratama, David Zakaria, Hendro mastriadji, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar Als. Bogel, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana.
Semua tersangka tersebut merupakan karyawan Hendra yang bertugas sebagai pengawas, tim spammer, tim domain, programer, tim Google Developer dan tim advertising.
Mereka melakukan kegiatan spamming dan developer advertising. Dengan tugas masing-masing, menggunakan kartu kredit orang lain untuk transaksi.
Korbannya rata-rata adalah warga asal Amerika dan Eropa.
Hendra merekrut para lulusan SMK yang ahli di bidang komputer itu secara perlahan, hingga akhirnya 18 tersangka itu lihai melakukan aksi spamming di dunia maya.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Elma Gloria Stevani