Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa pupuk Ilegal itu dijual dengan harga sangat murah. Rp 50.000 setiap satu sak ukuran 50 kilogram.
Setiap bulan, rata-rata dia bisa memproduksi sekira 20 ton. Omzetnya pun cukup besar. Sekira Rp 250 juta setiap tahun.
"Tapi saya tidak pernah menjual ke Sidoarjo atau daerah lain. Selalu ke luar pulau," kata bos produsen pupuk ilegal tersebut.
Abdul Rochim dijerat pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 milyar.
Dia menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Karena, menurut menyidik, pegawainya juga tidak tetap. Semacam outsorching, tergantung kebutuhan produksi.
Kendati demikian, Rochim tidak ditahan oleh petugas. Dengan alasan kesehatan, produsen pupuk ilegal yang sudah beroperasi selama 14 tahun itu berstatus tahanan kota.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud