Kisah Pria Madura Rela Gadaikan Motor Temannya, Demi Modali Usaha Sate Istri Muda, Simak Endingnya

Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggelapan motor

Adapun kasus curi motor dan digadaikan di Sampang ini begini kisahnya, simak :

Kasus penggelapan yang dilakukan oleh pria berumur 36 tahun ini bermula saat dirinya meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berplat nomor L 5138 SW milik Ikhsan Edi (32).

Saat meminjam sepeda, Suhri berpura-pura membutuhkan sepeda motor itu dengan alasan digunakan untuk bepergian dengan waktu yang tidak lama.

33 Sejoli Madura Berbuat Tak Senonoh di Tempat Gelap, Video & Foto Jadi Bukti Tak Terbantah

Lagi Asyik Nyabu di Gubuk, Pria Madura Ini Keburu Digerebek Polisi, Sita 1 Kantong Plastik Serbuk

Namun, setelah berhasil dipinjam, Suhri tidak mengembalikannya melainkan ia jual seharga Rp 4 juta di Kabupaten Bondowoso.

Suhri melakukan perbuatan bejatnya tersebut untuk mencari modal berjualan sate bersama istri mudanya di Bondowoso.

Wakapolres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, Suhri berhasil diamankan di Bondowoso pada saat di rumah kontrakan bersama istri mudanya.

Isi Chat Mesra Mama Cantik Madura dengan Pria Lain, Sang Suami Berbuat Nekat, Endingnya Tragis

“Penangkapannya pada 27 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (3/3/2020).

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sepeda motor Yamaha Mio warna hitam berplat nomor L 5138 SW beserta STNK.

“Untuk posisi sepeda saat ini masih dititipkan di Polsek Kraksaan Probolinggo,” ucap Kompol Mukhamad Lutfi.

Akibat dari ulahnya, Suhri dikenai pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Hanggara Pratama

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini