Pria Nganjuk Ini Bawa Motor ke Tempat Penitipan, Malah Dibawa Kabur si Pengelola, Begini Endingnya
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh bawa kabur sepeda motor titipan, AP (47) warga asal Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk.
Tersangka AP diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Jegu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP M Sudarman menjelaskan, selain mengamankan tersangka pelaku pencurian, tim Satreskrim Polres Nganjuk juga mengamankan satu perantara penjualan motor curian dan satu orang penadahnya.
• Jasad Laki-laki Ditemukan Di Bendungan Kedungsuko Nganjuk, Identitas Sulit Diketahui
• BERITA TERPOPULER JATIM HARI INI: Pencuri Nganjuk Incar Truk Sudah Dicuci & Alpukat Raksasa Blitar
• Terhitung Tujuh Bulan Setelah Dilantik, DPRD Nganjuk Baru Sahkan Tatib dan Kode Etik
"Saat ini dua orang yang membantu menjual motor dan yang membeli motor curian masih diperiksa lebih dalam terkait perannya," kata Sudarman, Kamis (12/3/2020).
Dijelaskan Sudarman, kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari SLK (20) warga Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk menitipkan sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2913 VAG ke tempat penitipan yang dikelola tersangka AP sekitar pukul.07.00 WIB.
Dan sekitar pukul 22.00 WIB, menurut Sudarman, korban hendak mengambil sepeda motornya. Namun ternyata sepeda motor sudah tidak ada di tempat penitipan. Setelah dicari dan ditanyakan ke penjaga penitipan didapat informasi kalau sepeda motor dibawa tersangka AP yang juga pengelola penitipan.
"Korbanpun melapor ke Polsek Kertosono atas raibnya motor yang dititipkan di tempat pelaku," ucap Sudarman.
Jajaran Satreskrim Polsek Kertosono bersama Satreskrim Polres Nganjuk, ungkap Sudarman langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
"Selama sebulan penyelidikan dan pengejaran akhirnya tersangka dapat ditemukan dan diamankan. Termasuk tersangka penadah motor curian. Dan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Sudarman.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi