"Kakek Bambang juga langsung diamankan bersama barang bukti alat hisap sabu ke Mapolres Nganjuk," tandas Sudarman.
Atas perbuatan menjadi pengedar sabu-sabu, tambah Sudarman, ketiga tersangka terancam dijerat UU nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam hukuman hingga 20 tahun penjara, semoga hukuman penjara nantinya membuat para tersangka jera," tutur Sudarman.
Penulis: Achmad Amru Muiz
Editor: Arie Noer Rachmawati