Pada tersangka Rizal, tetap akan mendapat tambahan hukuman dengan jeratan pasal lagi. Dan diperkirakan tersangka Rizal bise menjalani hukuman 12 tahun.
Saat ini Rizal sedang menjalani hukuman vonis 4, 2 tahun dan baru menjalani satu tahun.
Menurut Harun, diantara para tersangka ada yang masuk dalam jaringan tersangka Busro yang ditangkap sebelumnya. Selain barang bukti sabu - sabu juga diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 5.917 butir, sejumlah alat hisap dan beberapa sarana pendukung.
AKBP Harun memastikan pihaknya akan intens untuk memerangi peredaran narkoba, termasuk harus kerjasama dengan lapas melalui razia di Lapas.
"Kita menyatakan perang terhadap narkoba," tegas AKBP Harun.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Lamongan, Priyana menyatakan mengapresiasi polres. "Kita menyatakan perang degan narkoba, siapapun yang terlibat kami sikat, termasuk pada petugas Lapas, " katanya.
Priyana menambahkan, pihaknya juga tetap rutin melakukan operasi dalam Lapas. " Bisa dilakukan dua hari sekali, bahkan malam juga dioperasi, " tandasnya.(Hanif manshuri/Tribunjathim.com)