Virus Corona di Indonesia

Beda Pendapat Gatot & Aa Gym Soal Fatwa MUI Soal Salat Jamaah saat Virus Corona: Ada yang Keliru?

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beda pendapat Gatot & Aa Gym soal fatwa MUI tentang salat jamaah saat virus Corona.

Ia bahkan menyentil dengan mengatakan kita harus belajar dari pengurus rumah ibadah agama selain Islam karena tak ada imbauan atau fatwa penganut agamanya agar tak beribadah di sana untuk menghindari virus Corona.

"Lalu apakah mall, lift, sarana umum, vihara, temple, klenteng, "lebih aman" daripada Masjid..?? (kita harus belajar pada pengurus gereja, vihara dan pura/klenteng itu yg Tak Pernah Ada Himbauan untuk Larang warganya untuk beribadah disana). Padahal disana mereka tidak pernah berwudhu..??"

"Ada apa ini dan pikiran siapa yang mengajak demikian?? Hingga Umat Islam lupa bahwa Masjid adlh Tempat yang Paling Aman untuk Berlindung dari segala Bencana..??"

Gatot mempertanyakan, kenapa di saat wabah Corona menjangkit umat tidak diajak untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, termasuk dengan berwudhu dan salat berjamaah.

"Mengapa umat Islam tidak menggaungkan Himbauan "Selalu" menjawab Wudhu & Shalat berjama'ah..?? wallahu'alam bi showab. Semoga Allah SWT menjaga dan memberi petunjuk Umat dari segala Kekeliruan. Amiin ya Robbal 'Alamiin."

Wartakotalive.com (grup TribunJatim.com ) masih berusaha menghubungi Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo untuk mengonfirmasi tulisan yang ia bagikan melalui akun instagram tersebut, tetapi belum berhasil.

Fatwa MUI

Sebelumnya, majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur, demikian dikutip Warta Kota dari Kompas.com.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia

Sedangkan umat Islam yang berada di daerah berpotensi rendah terjangkit Covid-19 diminta tetap wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

Namun, umat diimbau tetap mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Pesan Pilu Adik Ipar Suami BCL di 30 Hari Ashraf Sinclair Berpulang, Kami Rindu Kau Ash

Gula Pasir Langka Di Kota Malang, Polresta Malang Kota Lakukan Pemantauan

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing

Halaman
1234

Berita Terkini