TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penyebaran virus Corona Covid-19 memaksa Pemkab Trenggalek membatasi akses masuk wilayah itu.
Dari sekitar 57 akses masuk, Pemkab Trenggalek hanya akan membuka tiga akses besar dengan check point.
"Kami memutuskan memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka identifikasi total kepada semua orang yang masuk ke wilayah juridiksi Kabupaten Trenggalek," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, Minggu (29/3/2020) malam.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kawasan Gading Fajar Sidoarjo juga Ditutup Total
• Antisipasi Corona di Trenggalek, Mas Ipin Tetapkan Status Tanggap Darurat, Gelontor Anggaran
• Dampak Corona Ekonomi Warga Terpukul, Bupati Trenggalek Mas Ipin Siapkan Kartu Penyangga Ekonomi
Berdasarkan data yang ada, Kabupaten Trenggalek memiliki akses masuk sekitar 57 titik.
Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu menyatakan, akses selain di tiga titik yang dimaksud akan ditutup dengan peletakan beton melintang di jalan.
Sementara tiga titik yang kini bisa diakses itu meliputi jalur jalan nasional Tulungagung-Trenggalek dengan titik check point di Terminal Durenan.
Selain itu, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek dengan titik check poin di Anjungan Cerdas di Kecamatan Tugu.
Dan juga jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek yang memiliki titik check poin di perbatasan Kecamatan Panggul.
"Menindaklanjuti kebijakan tersebut, maka saya perintahkan dinas terkait, bersama kecamatan dan pemerintah desa, didukung oleh seluruh elemen masyarakat bersama TNI/Polri, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lain dengan cara ditutup," sambung Mas Ipin.
Ia bilang, pembatasan wilayah akses masuk itu bertujuan untuk mendata secara keseluruhan orang-orang yang masuk ke Trenggalek.
Terutama yang berkontak dengan wilayah dan negara zona merah.
"Agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan dan dipantau pergerakannya, agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri dirumah, atau tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutur Mas Ipin.
Keputusan itu diambil mengingat penetapan status dalurat wabah Corona yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi. Belakangan, Pemkab Trenggalek juga menerapkan status yang sama.
"Dipertegas dengan fakta bahwa terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa Timur," kata Mas Ipin.
Per Minggu (29/3/2020), kasus positif Corona di Jawa Timur telah menyentuh angka 90. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 336, dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 5.071.
Sementar Kabupaten Trenggalek mempunyai jumlah ODP 303 kasus, PDP 2 kasus, dan Orang Dalam Risiko (ODR) 5.049 kasus.
Bupati menyebut, kebijakan tersebut bukan termasuk lockdown.
"Sekali lagi ini bukan lockdown, melainkan pembatasan akses masuk guna melaksanakan identifikasi total dalam rangka mitigasi risiko bencana penyebaran wabah virus Corona," pungkasnya.(aflahulabidin)