Namun, kebiasaan Nurhuda itu harus berhenti di Babat saat aksinya diketahui tiga orang saksi, Abdul Aziz (35), Yuliawan (44) dan Subeki (63).
Mulanya ketiga saksi ini menaruh curiga pada seseorang yang masuk masjid sekitar 18.00 WIB, ketika tidak ada jamaah masjid.
Ketiga saksi mengintai orang yang ada di dalam masjid. Dan diketahui tersangka sedang beraksi memainnkan sapu lidinya untuk menguras uang dalam kotak amal.
Tidak ingin kehilangan jejak, para saksi bergegas menangkap pelaku, Nurhuda.
Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang diserahkan ke Polsek Babat, berikut barang bukti uang hasil pencurian Rp 96.500.
"Ini juga masih dikembangkan, ada kemungkinan tersangka banyak beraksi serupa di masjid atau musala lainnya, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono, Selasa (31/3/2020).
Penulis : Hanif Manshuri
Editor : Sudarma Adi