Virus Corona di Jawa Timur

Bagaimana Mengurus Jenazah Pasien Corona? Ini Penjelasan PWNU Jatim dan Dirut RSUD Dr Soetomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas pemakaman mengeluarkan peti jenazah pasien suspect virus Corona atau Covid-19 dari mobil ambulans di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus Corona.

 Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) KH Marzuki Mustamar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memandikan jenazah yang meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.

Menurut Marzuki, jika di rumah sakit sudah ada tempat fasilitas untuk memandikan jenazah, lebih baik dimandikan di rumah sakit dan pihak keluarga tidak memaksa untuk dimandikan di rumah.

"Kalau sekiarnya memungkingkan dimandikan, monggo tetap dimandikan. Kalau enggak mungkin ya tidak usah dimandikan. Kalau tidak bisa dimandikan berarti tidak usah disalati. Karena syaratnya disalati itu dimandikan sah dan dikafani," ucap Marzuki, Selasa (31/3/2020).

VIRAL VIDEO Anggota DPRD Larang Pemakaman PDP Corona Sesuai SOP, Aku Gak Takut Mati, ini Faktanya

Sedangkan jika jenazah tersebut sudah dimandikan dan dikafani, menurut Marzuki harus ada yang melaksanakan salat jenazah, setidaknya keluarga dari jenazah dengan tetap memperhatikan keamanan.

"Kalau sudah dimandikan ya harus disalati," lanjut Marzuki.

Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Gasek, Kota Malang ini menambahkan, dalam kasus kematian karena Corona, dokter, tenaga medis ataupun pihak yang berwenang harus memberikan sosialisasi.

Terekspos Penampilan Krisdayanti Rapat Paripurna di Rumah karena Corona: Bismillah, Selamat Bekerja

Rencana Rahasia Jerman Akhiri Covid-19, Fakta Adanya Perjanjian Mitra Eropa ‘Supaya Tidak Sia-sia’

Baik kepada keluarga maupun para tetangga jenazah terkait keamanan dalam memperlakukan jenazah mulai dari memandikan hingga menguburkan.

"Masyarakat jangan ditakut-takuti dokter harus berfatwa. Dokter yang mengerti betul kondisi jenazahnya. Kalau tidak aman harus melarang masyarakat jangan ikut melayat," ucapnya.

Jika memang aman khususnya keluarga, anak dari jenazah harus melaksanakan salat jenazah.

Hajatan di Aceh Bubar Seketika, Tamu Kocar-kacir Polisi Datang, Semua karena Virus Corona

"Karena berat juga konsekuensinya jika yang meninggal itu seorang ibu dan anaknya tidak menyalatkan," lanjut Marzuki.

Sementara itu, Dirut RSUD Dr Soetomo Joni Wahyuhadi yang juga sebagai Koordinator Gugus Tugas Kuratif Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur mengatakan, penguburan dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sudah ada pedomannya.

"Saya persingkat saja dia (jenazah) harus diplastik, tidak tembus udara, dan tidak boleh ada cairan yang keluar, kemudian diberi disinfektan, dalam 4 jam kalau bisa sudah dilakukan pemakaman," kata Joni.

3,88 Juta Pekerja di Jatim Terdampak Wabah Virus Corona, Pemprov Sudah Siapkan Dana Rp 264 Miliar

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Arie Noer Rachmawati

Berita Terkini