Apalagi, banyak orang dari Jakarta justru nekat mudik ke kampung halamannya masing-masing hingga membuat daerah lain terkena virus Corona.
"Prof Mahfud kalau kita bicara mengenai skema karantina wilayah akan terjadi seperti apa?"
"Kan kita tahu DKI Jakarta yang paling banyak terinfeksi virus Corona sebagian dari mereka sudah pulang ke kampung halamannya, dan akhirnya penyebaran virus Corona terjadi," papar sang presenter.
• Pastikan Tidak Lockdown di Madura, Pintu Masuk Jembatan Suramadu Bakal Pasang Disinfektan
Mahfud menjelaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Namun ia menilai, kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.
Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang.
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
Ditambahkannya, Mahfud MD menyatakan banyak masyarakat kalangan bawah yang merasa keberatan.
Karena itu, Mahfud MD menyebut pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah akibat wabah virus Corona.
"Ini rancangan peraturan pemerintahnya itu sekarang sedang disiapkan," ujar Mahfud MD.
"Nah itu yang mungkin diperlukan dalam waktu dekat ini untuk dikeluarkan."
• Tegal Bakal Dilockdown 4 Bulan, Wali Kota: Lebih Baik Saya Dibenci Warga daripada Maut Menjemput
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, wacana soal lockdown itu justru menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Terutama, untuk masyarakat kalangan bawah.