TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pasangan bukan suami istri diamankan petugas patroli Satpol PP Kota Kediri dari tempat kos yang ada di Jalan Suparjan Mangun Wijaya, Kota Kediri, Kamis (2/4/2020) malam.
Penggrebekan tempat kos ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat adanya rumah kos yang sering dipakai berduaan oleh pasangan bukan suami istri.
Sehingga keberadaan rumah kos membuat warga sekitar resah.
• Imbauan Serius Pemkab Tuban Soal Physical Distancing saat Wabah Corona, Anak Muda Ngopi Dibubarkan
Saat petugas tiba di lokasi ditemukan dua pasangan bukan suami istri yang mengisolasi diri tinggal di dalam kamar kosnya.
Satu pasangan saat petugas tiba dalam kondisi pintu kamar terbuka dan satu pasangan dengan pintu kamar masih tertutup.
Tindaklanjutnya kedua pasangan dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk mendapatkan pembinaan dan proses lebih lanjut.
• Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses
• Curhat Spontan Anak Mulan Jameela Soal Nasib di Sekolah, Ahmad Dhani Teriak, Safeea: Dijauhi Teman
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, kedua pasangan bukan suami istri masing-masing, AS warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri bersama dengan AD warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Satu pasangan lainnya, SC warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri bersama dengan JB warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
• Kelakuan Pemuda Kediri saat Wabah Corona, Diimbau Social Distancing Malah Pesta Miras, Gini Nasibnya
Petugas memberikan pembinaan serta meminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu juga meminta perwakilan keluarga untuk menjemputnya.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Arie Noer Rachmawati