Agus Barkah menegaskan, meskipun terdapat pembatalan 4 perjalanan KA, PT KAI Daop 9 Jember tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi KA dengan segala protokol pencegahan virus Covid-19 yang telah diterapkan.
Terkait mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia, PT KAI telah mengeluarkan aturan pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang ingin membatalkan tiketnya pada periode 23 Maret–29 Mei 2020.
• DPRD Jember Minta Gubernur Beri Diskresi Pembahasan APBD Jember Agar Maksimal Tangani Covid-19
• Jember Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Jam Operasional Pasar Dibatasi, Pedagang Jualan Cuma 3 Jam
“Sejak ditetapkan aturan tersebut, jumlah pembatalan tiket melonjak drastis. Pada bulan Maret, jumlah pembatalan tiket mencapai 15.612 pembatalan, meningkat 276 persen jika dibandingkan bulan Februari yang hanya 4.155 pembatalan,” tambah Agus.
Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi penumpang 4 KA yang dibatalkan operasinya mulai 1–30 April 2020.
Pihak PT KAI mengimbau agar masyarakat melakukan pembatalan tiket secara online menggunakan aplikasi KAI Access. Pembatalan secara online itu untuk memudahkan calon penumpang.
"Tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan melalui aplikasi KAI Access,” pungkas Agus.
Editor: Dwi Prastika