Pemkot Blitar Tak Akan Geser Dana Pilkada untuk Penanganan Covid-19, Sekda: Sesuai Arahan Mendagri

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kota Blitar, Rudy Wijonarko secara simbolis menyerahkan bantuan dari Pemprov Jatim kepada warga terdampak peristiwa kerusuhan suporter di Kantor Wali Kota Blitar, Senin (2/3/2020) malam.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar tidak mengalihkan anggaran Pilwali Blitar untuk percepatan penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 meski pemerintah berencana menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, Rudy Wijonarko, Rabu (8/4/2020). Rudy mengatakan sesuai arahan dari Mendagri dana Pilkada serentak tidak boleh diutak-atik. Sebab, Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan pada 2021.

"Arahan Mendagri lewat video conference menyampaikan dana Pilkada tidak boleh diutak-atik. Sebab, tahun depan tetap ada Pilkada serentak," kata Rudy.

Siswa SMK Blitar Produksi 2.000 APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19

Disdik Blitar Ajak Siswa SMK Buat 2.000 APD, Bantu Cukupi Kebutuhan Tenaga Medis Lawan Corona

Pemkot Blitar Pantau 24 TKI yang Pulang Kampung

Dikatakannya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda karena dampak pandemi virus Corona. Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan 23 September 2020 diperkirakan ditunda pada September 2021.

"Pilkada serentak rencananya akan digelar pada September 2021," ujarnya.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan sampai sekarang secara resmi belum menerima surat keputusan (SK) KPU RI soal penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 masih menunggu payung hukum.

"Secara detail, penundaan (Pilkada) masih menunggu payung hukum yang lebih tinggi, selain SK KPU RI. Karena penundaan ini menyangkut pasal yang harus diubah dalam UU No 10 Tahun 2016," kata Umam.

Terkait pengalihan anggaran Pilkada untuk penanganan Covid-19, kata Umam, belum ada instruksi dari KPU RI. Hanya saja, KPU daerah sudah menerima Surat Edaran (SE) Sekjen KPU RI No 353 Tahun 2020 tentang penghentian penggunaan dana hibah untuk Pilkada serentak.

"Artinya seluruh proses penganggaran untuk pemilihan serentak berhenti per Maret 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, dengan Komisi II DPR RI sepakat menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada serentak yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Opsi pertama, Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2020 tetapi di akhir tahun atau 9 Desember 2020. Opsi kedua, pelaksanaan Pilkada serentak ditunda pada Maret 2021. Sedang opsi ketiga, pelaksanaan Pilkada serentak digelar pada September 2021.

Penulis : Samsul Hadi

Editor : Sudarma Adi

Berita Terkini