TRIBUNJUATIM.COM, TUBAN - Dampak pandemi Corona atau Covid-19 yang belum berakhir, membuat helatan Pilkada Tuban 2020 dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (30/3/2020).
Hasilnya terdapat tiga opsi penundaan pesta demokrasi tersebut. Kabupaten Tuban selaku daerah yang akan melaksanakan hajat lima tahunan itu tentu terdampak.
Anggaran Pilkada yang sudah disiapkan senilai Rp 80 miliar itupun kemungkinan besar akan direalokasi untuk penanganan Covid-19, sebagaimana arahan dari pemerintah.
• Aurel-Azriel Terdiam Lama Ditanya Arti Krisdayanti, Putra Anang Bahas yang Diajarkan Ashanty: Hormat
• Tingkah Syahrini Bangun Tengah Malam Demi Puaskan Suami, Mertua Terlibat, Dipuji Reino: The Best!
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, jika Pilkada benar-benar ditunda maka akan ada pemanfaatan dana yang sudah disiapkan untuk penanganan wabah Corona.
Namun sampai saat ini kan belum ada surat resminya dari KPU akan dilaksanakan kapan, karena saat rapat muncul tiga opsi.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
• Persediaan Darah PMI Bangkalan Tipis Gegara Corona, Kodim 0829 Bangkalan Sumbang 150 Kantong Darah
• Sinergi PLN UID Jawa Timur Bersama Kadin dan HIPMI Surabaya Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Penggunaan dana Pilkada untuk penanganan Covid-19 nunggu kepastian dari KPU, karena nanti akan ada kalkulasinya," ujar Noor Nahar, Rabu (8/4/2020).
• Tak Menerapkan PSBB, Bupati Malang Imbau Warga Tak Mudik atau Keluar Kota Selama Corona Belum Aman
• Siswa SMK Blitar Produksi 2.000 APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19
Orang nomor dua di Tuban itu menjelaskan, jika Pilkada dilaksanakan Desember 2020 artinya tetap tahun ini, maka dana Pilkada tidak bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Namun jika dilaksanakan pada Maret tahun depan, maka bisa dibagi penggunaannya baik untuk Pilkada maupun penanganan virus mematikan ini.
Sedangkan jika Pilkada dilaksanakan September 2021, maka dana Pilkada tahun ini bisa digunakan sepenuhnya untuk penanganan pandemi Corona.
Jadi memang ada mekanisme atau aturan penggunaan dana Pilkada untuk penanganan Corona ini.
"Bisa dipakai sepenuhnya untuk penanganan covid-19 jika Pilkada dilakukan September 2021. Dana Rp 80 miliar itu sudah termasuk untuk pengamanan juga, semua sudah tercakup," tegas pria yang juga sebagai ketua DPC PKB Tuban tersebut.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Heftys Suud