TRIBUNJATIM.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi PNS golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu hasil pembahasan.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri golongan I, II, dan III dipastikan tersedia.
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• Sri Mulyani Ungkap Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pandemi Corona, Dipotong atau Ditunda?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok PNS.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
• Lowongan Badan Intilijen Negara (BIN) Tim Penanganan Tes Covid-19 untuk Lulusan SMA, Bisa Jadi PNS
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya R 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
• 2 Cara Cek NIK & KK Tanpa ke Kantor Dukcapil, Pastikan Valid saat Daftar CPNS 2019
Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.