Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi.
• 35 Poster Pencegahan Covid-19 atau Corona: Cuci Tangan, Social Distancing hingga Stay At Home
Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/rutan yang bersangkutan.
Satu di antaranya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengijinkan kunjungan baik langsung maupun video call.
Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” tegasnya.
“Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” harapnya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati