Napi Berulah Kala Diberi Asimilasi Efek Corona, Hukuman Khusus Siap Menanti, Dikurung di Sel Isolasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

26 narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep sujud syukur bebas karena antisipasi covid-19, Kamis (2/4/2020).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi Corona atau Covid-19. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengungkapkan, WBP tersebut akan dikurung di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir.

Pargiyono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP.

KUMPULAN BERITA KRIMINAL JATIM Residivis Diberi Asimilasi Imbas Pandemi Corona Malah Berulah Lagi

Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. 

“Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” terangnya, Senin, (13/4/2020). 

Meski begitu, Pargiyono tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Corona.

Napi Lakukan Tindak Kriminal Setelah Dapat Asimilasi, Sanksi Berat Diterima Isolasi Sampai Bebas

Sampai saat ini, ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haramnya.

Atau 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.

Masing-masing yang terjadi di Blitar 1 orang WBP (dari Lapas Blitar/pencurian sepeda motor), Surabaya 2 orang WBP (dari lapas Lamongan/Jambret) dan di Malang 1 orang WBP (dari Lapas Madiun/pencurian sepeda motor).

FAKTA Aksi Jambret 2 Pria Surabaya Ditembak Polisi, Dapat Asimilasi & Baru Sepekan Keluar dari Lapas

“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.

Namun, pihaknya selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan.

Satu di antaranya dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP.

Terkuak Sosok Pencuri Motor Ditangkap Warga Malang, Bakal Diganjar Hukuman Sistem Tutupan Sunyi

Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa. 

“Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” urainya.

Halaman
12

Berita Terkini