"Juga ada penyemprotan disinfektan di stasiun maupun kereta api. Juga penerapan physical distancing baik di stasiun, maupun di dalam kereta api. Di dalam KA ada pembatasan tempat duduk, yang dijual sebanyak 50 persen," lanjut Agus.
• Nasib Pilu Perawat Saat Ingatkan Satpam Agar Pakai Masker, Sampai Diancam Dibunuh, Lihat Endingnya
PT KAI juga mewajibkan seluruh penumpang KA memakai masker.
Jika penumpang tidak memakai masker maka tidak boleh naik kereta, dan uang tiket mereka dikembalikan secara penuh.
Agus menambahkan, penumpang KA yang sudah melakukan pemesanan tiket pada KA yang dibatalkan, akan mendapat pengembalian bea tiket secara penuh.
Pembatalan tiket dengan pengembalian bea 100 persen juga berlaku bagi calon penumpang KA yang memiliki jadwal keberangkatan pada masa tanggap darurat Corona, yaitu 23 Maret-4 Juni 2020.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Arie Noer Rachmawati