Nasib Sial Pria Asal Malang Digerebek Polisi, Usaha Pungut Sedotan Bekas di Tempat Sampah Sia-sia

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang pengecer sabu-sabu akhirnya tertangkap setelah petugas curiga pelaku memungut sedotan bekas di tempat sampah.

Saat digeledah, Lutfi yang hanya bisa pasrah kedapatan membawa empat poket sabu di sakunya.

Bocah 9 Tahun di Pamekasan Alami Pelecehan Seksual dari Sang Paman, Berawal Jalan-jalan Naik Becak

Gelandang Persebaya Mahmoud Eid Lakukan Karantina Mandiri di Swedia Meski Tak Diwajibkan Pemerintah

Masing-masing poket berisi 0,35 gram, 0,44 gram, 0,41 gram dan 0,44 gram yang hendak dijual kepada pembelinya usai memesan via telepon.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan jika tersangka merupakan target polisi setelah beberapa kali informasi masuk terkait aktifitasnya itu.

"Kami memang sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka dan saat penangkapan itu kami ikuti dari jauh. Ketika yakin kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya benar kami dapati empat poket sabu tersebug ada pada tersangka" kata Kristiyan, Sabtu (11/4/2020).

Daei keterangannya, sabu itu dibeli tersangka seharga 2 juta rupiah di Madura dan dapat dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual.

Tersangka mendapat keuntungan 1,2 juta setiap kali berhasil menjual seluruh paket sabunya.

Kepada polisi, Lutfi mengaku jika terpaksa menjalani bisnis haram karena sepi kerjaan.

"Tidak ada proyek jadi terpaksa geluti bisnis sabu ini," akunya.

Meski begitu, cara Lutfi tak dibenarkan dan tetap dijerat pasal 114, 112 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(TribunJatim.com/Imam Taufiq/Firman Rachmanudin)

Berita Terkini