Nasib Sial Pria Asal Malang Digerebek Polisi, Usaha Pungut Sedotan Bekas di Tempat Sampah Sia-sia

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang pengecer sabu-sabu akhirnya tertangkap setelah petugas curiga pelaku memungut sedotan bekas di tempat sampah.

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Nasib sial menimpa seorang pria asal Malang yang terkejut begitu digerebek oleh polisi Blitar.

Ia diketahui lagi asyik menikmati barang haram di kosnya sebelum pihak berwajib datang.

Sebelumnya, pria asal Malang tersebut keluar kamar dan mondar-mandir seperti sedang mencari sesuatu di depan kamarnya.

Kemudian, ia memungut sedotan bekas dari tempat sampah itu, dan dibawa masuk ke kamar kosnya.

Tapi, endingnya usaha memungut sedotan bekas di tempat sampah tersebut nampaknya sia-sia.

Simak berita selengkapnya di bawah ini!

Polisi Malang Minta Kemenkumham Selektif Beri Asimilasi Warga Binaan: Akan Surati Minta Data Napi

Gandeng Kementerian Pertanian & Mitra, Grab Luncurkan Layanan Belanja dari Rumah untuk Lawan Corona

Hanya karena urusan sepele, seorang pengedar sabu-sabu (SS) akhirnya tertangkap.

Itu karena petugas curiga setelah melihat pelaku mencari sedotan bekas di tempat sampah.

Tak tahunya, itu dipakai menyabu. Sebab, saat digerebek malam-malam, Senin (13/4) kemarin, ia sedang menyabu di kamar kos yang ada di Kelurahan / Kecamatan Srengat, Blitar.

Dia adalah Agus P (46), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang-bukti (BB) sabu-sabu seberat 4,48 gram. Itu sudah dikemas jadi sebanyak 14 paket, dengan nilai Rp 7,5 juta.

Katanya, itu baru didapat dari Malang dan hendak diedarkan ke pelanggannya, yang ada di wilayah Blitar.

"Dia baru datang dari Malang, kemudian baru menyoba barangnya di kos. Namun, saat nyabu itu, petugas datang dan menggerebeknya," kata Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Didik Suhardi, Selasa (14/4).

Pelaku digerebek polisi di tempat kosnya. (TRIBUNJATIM.COM/IMAM TAUFIQ)

Menurutnya, penangkapan itu bermula dari petugas mendapat informasi kalau ada orang membawa barang, dari Malang.

Akhirnya, malam itu petugas mencari informasi terkait pemain mana yang sedang memasukkan barang ke wilayah Blitar. Setelah menghubungi sana-sini, baru diketahui nama Agus.

"Kami cari siapa dia (Agus) itu. Rupanya, dia tinggal di tempat kosnya, yang dekat Pasar Srengat," ungkapnya.

Oleh petugas, kosnya didatangi, namun kondisinya sepi. Meski baru pukul 21.00 WIB, pintu kamarnya juga tertutup.

Namun, petugas tak langsung mendobraknya, melainkan disanggong di depan tempat kosnya tersebut. Sebab, dikhawatirkan kalau langsung digerebek, tak ditemukan barang-bukti.

"Meski petugas menyanggongnya, namun tak ada orang yang curiga karena tempatnya ramai dan banyak kos-kosan di sepanjang jalan itu," paparnya.

Yakin, ia berada di dalam kamarnya, petugas terus mengawasinya dari jarak beberapa meter. Sekitar 30 menit kemudian, petugas melihat pintu kamar itu terbuka.

Tangani Dampak Sosial Wabah Corona, Gubernur Khofifah Anggarkan Rp 995,04 Miliar untuk Warga Jatim

Mami Lia Terbukti Fasilitasi Layanan Esek-esek di Ruang Karaoke Surabaya, Divonis 10 Bulan Penjara

Bersamaan itu, muncul pelaku dan keluar kamar. Ia terlihat mondar-mandir dan seperti sedang mencari sesuatu di depan kamarnya.

"Malah, dia sempat juga mencari di tempat sampah. Nggak tahunya, ia memungut sedotan bekas dari tempat sampah itu, kemudian dibawa masuk ke kamar kosnya," ungkapnya.

Oleh petugas, dia tak langsung digerebek, melainkan dibiarkan sebentar. Baru sekitar beberapa menit kemudian, petugas yang berjumlah empat orang itu mendobrak pintu kamarnya.

Ilustrasi sabu-sabu (Tribunnews.com)

Begitu pintu itu terbuka, dia kaget karena terlihat sedang memakai. Tak sampai digeledah, petugas sudah menemukan sabu-sabu sebanyak 14 poket, yang tergeletak di atas meja kamar kosnya.

"Katanya, sebelum diedarkan, itu dicicipi dulu, untuk memastikan apakah barangnya itu bagus atau biasa-biasa," ujarnya.

Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan barang dari orang Pasuruan. Mereka bertemu di Malang, sehari sebelumnya, Minggu (12/4). "Dia belum kami ketahuan kerjaan utamanya apa, hingga kos di situ. Namun dugaan kami, itu dipakai transit buat mengedarkan barang." pungkasnya.

Hujan Deras, Remaja 16 Tahun di Luwu Nyelonong Masuk Lewat Jendela, Nekat Lakukan ini ke Bidan Desa

Pemkab Malang Persilakan Nelayan Cari Ikan di Tengah Wabah Covid-19, Sanusi: Kita Perlu Sumber Gizi

Tergiur Untung Banyak, Pria Surabaya Nekat Jualan Sabu, Diciduk Polisi saat Temukan Plastik di Saku

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristyan (kiri) menunjukkan Tersangka dan barang bukti saat di Mapolsek Tenggilis Mejoyo. (TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Ainul Lutfi (27) seorang kuli bangunan asal Kedung Asem Surabaya ini nekat nyambi jualan sabu karena tergiur keuntungan jutaan rupiah.

Hari-hari sepi pekerjaan, membuat Lutfi menggeluti bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terkahir.

Alhasil, Lutfi terpaksa berurusan dengan polisi setelah terendus aktivitasnya saat hendak mengantar paket sabu ke pembeli.

Saat digeledah, Lutfi yang hanya bisa pasrah kedapatan membawa empat poket sabu di sakunya.

Bocah 9 Tahun di Pamekasan Alami Pelecehan Seksual dari Sang Paman, Berawal Jalan-jalan Naik Becak

Gelandang Persebaya Mahmoud Eid Lakukan Karantina Mandiri di Swedia Meski Tak Diwajibkan Pemerintah

Masing-masing poket berisi 0,35 gram, 0,44 gram, 0,41 gram dan 0,44 gram yang hendak dijual kepada pembelinya usai memesan via telepon.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan jika tersangka merupakan target polisi setelah beberapa kali informasi masuk terkait aktifitasnya itu.

"Kami memang sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka dan saat penangkapan itu kami ikuti dari jauh. Ketika yakin kami lakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya benar kami dapati empat poket sabu tersebug ada pada tersangka" kata Kristiyan, Sabtu (11/4/2020).

Daei keterangannya, sabu itu dibeli tersangka seharga 2 juta rupiah di Madura dan dapat dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual.

Tersangka mendapat keuntungan 1,2 juta setiap kali berhasil menjual seluruh paket sabunya.

Kepada polisi, Lutfi mengaku jika terpaksa menjalani bisnis haram karena sepi kerjaan.

"Tidak ada proyek jadi terpaksa geluti bisnis sabu ini," akunya.

Meski begitu, cara Lutfi tak dibenarkan dan tetap dijerat pasal 114, 112 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(TribunJatim.com/Imam Taufiq/Firman Rachmanudin)

Berita Terkini