Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Forkopimda melalui Polres Tulungagung mengeluarkan larangan warung kopi (warkop) beroperasi selama pandemi virus Corona (Covid-19), mulai Rabu (15/4/2020) pukul 11.00 WIB.
Larangan ini diberlakukan kembali, karena banyak warkop yang dinilai tidak patuh dengan ketentuan.
Ketua Paguyuban Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita), Suyono Pujianto, mengakui kondisi itu.
Menurutnya, ada warkop yang diam-diam menyalakan jaringan wifi dan buka lebih dari pukul 21.00 WIB.
• UPDATE Corona di Tulungagung Rabu 15 April, 15 Pasien Positif Covid-19, Dinkes Lakukan Pelacakan
• Kebijakan Berubah Lagi, Warkop di Tulungagung Wajib Tutup Total, Petugas akan Bertindak Tegas
"Padahal kelonggaran yang diberikan sebelumnya, boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB," ujar Suyono Pujianto, Rabu (15/4/2020).
Akibatnya banyak orang yang nongkrong di warkop hingga larut malam.
Bahkan diam-diam ada yang mengoperasikan ruang karaoke.
Padahal seluruh fasilitas karaoke diwajibkan berhenti operasi selama pandemi virus Corona.
Kondisi ini juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebab di antara pemilik warkop ada yang saling melaporkan.
• Dampak Covid-19, Harga Ayam Pedaging di Peternak Kabupaten Blitar Anjlok Jadi Rp 9.000/Kilogram
• 4 Menteri Ikut Pencanangan Pembangunan Bandara Kediri, Haryanti Sutrisno Berharap segera Terlaksana
Jika terus dibebaskan terus buka, Suyono Pujianto khawatir kondisinya semakin memburuk.
"Misalnya warkop A buka dan ramai, pemilik warkop B diam-diam melaporkan ke aparat terkait. Demikian juga sebaliknya," ujar Suyono Pujianto.
Karena itu, Suyono Pujianto mendukung jika penutupan warkop diberlakukan secara adil.
Namun Suyono Pujianto juga meminta kompensasi untuk para pemilik warkop yang terdampak secara ekonomi.
• Pemkab Blitar Mulai Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19
• 500 Pekerja Sektor Pariwisata Tulungagung Terdampak Covid-19, Bisa Tambah Jika Kondisi Tak Berubah