TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PDBB) di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Hal itu diungkapkan Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, Senin (20/4/2020).
"Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik.
Menurutnya, Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut.
• Apa Itu PSBB untuk Menghambat Laju Penyebaran Virus Corona? Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah
Sebab, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.
Juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB.
"Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," jelas Adik.
Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan wali kota juga akan memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus.
• Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri
• Nikita Mirzani Syok Berat Tahu Sebab Putus Lesty-Rizki soal Nikah, Gosip & Cerita Baru Lesty Muncul
Misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi.
Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.
Ke 36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.
• PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Full Online, Verifikasi Berkas Setelah Masa Pandemi Corona Berakhir
Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.
Namun, Adik mengakui bila kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.
"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan, harapan saya semua bisa menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama," ungkap Adik.
• Kepanikan Hotman Lihat Pasar Penuh Warga Gimana Mau Bebas Corona?, Sunan Kaljaga Ngegas ke Jokowi
Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jatim bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona tersebut.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, Henky Pratoko mengatakan hal yang sama, bahwa kebijakan tersebut memang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pengusaha.
Sejauh ini, pengusaha juga telah menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim dengan menerapkan social distancing di perusahaan.
"Kultur kerja sudah banyak berubah. Bahkan Anggota kami, hampir 50 persen telah bekerja di rumah, sisanya bergantian. Dua hari kerja dua hari libur. Ini dalam rangka menerapkan social distancing di lingkungan perusahaan," ungkap Henky.
Dengan perubahan cara kerja tersebut, ia mengaku tidak menjadi masalah karena produktivitas karyawan tetap bagus.
Aktivitas pengiriman barang juga tetap berjalan normal.
• Pelaku Usaha di Mall Royal Plaza Setuju Jika Surabaya Resmi PSBB, Jualan Lewat Online
ALFI Jatim mencatat, penurunan atau barang di Jatim sepanjang masa Pandemi Covid-19 tidak sampai 10 persen karena kebanyakan aktifitas ekspor dan impor yang dilakukan telah ada kontraknya dan tidak bisa serta merta dihentikan.
"Mungkin ada beberapa jenis komoditas yang mengalami penurunan, tetapi sepertinya itu komoditas yang sebelum merebaknya Covid-19 ini sudah rentan dan kurang berdaya saing. Ini lebih disebabkan karena kompetitifness," jelas Hengky.
Apalagi saat ini pemerintah, melalui bea cukai juga telah memberi kemudahan dengan memberikan kelonggaran bebas bea masuk untuk sejumlah komoditas impor strategis dengan syarat mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengiriman dokumen juga bisa dilakukan secara online.
"Dan sudah ada sekitar empat hingga lima anggota ALFI Jatim yang telah kami dorong untuk melakukan pengajuan agar pengiriman barang lebih cepat dan biaya lebih ringan," tandas Henky.
Penulis: Sri Handi Lestari
Editor: Arie Noer Rachmawati