4. Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.
5. Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Barang/dokumen jenis cetakan, foto dan sejenisnya.
7. Barang yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
Ia juga menegaskan, layanan ini akan tetap berjalan meski nantinya wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik resmi terkena kebijakan PSBB.
"Layanan Rail Express akan tetap berjalan meski nantinya wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik resmi terkena kebijakan PSBB, hal ini sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disampaikan bahwa perusahaan transportasi logistik untuk bahan pangan masih dapat beroperasi tanpa pembatasan," jelasnya.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Heftys Suud