Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB Sidoarjo diberlakukan.
Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.
• PSBB Sidoarjo, Dewan Usul Pemerintah Beri Bantuan Rp 1 Juta/KK, Warung & Tempat Kerumunan Ditutup
Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Untuk hari libur, semua harus off.
Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.
Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.
• Katalog Harga Sembako di Lumbung Pangan Jatim, Belanja Murah saat PSBB Surabaya, Bisa Via Go Send
Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.
Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).
“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final. Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati