TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
• 4 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2020 dari Pemerintah, Berlaku 24 April, Jalan Tol Tidak Ditutup
Sementara terkait sanksi, Budi Setiyadi menyebutkan, sanksi bagi warga yang nekat mudik bisa mengacu ke UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana."
"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
• Ada Larangan Mudik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Jamin yang Tak Pulang Kampung Tetap Dapat Bansos
Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
• Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima
Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat.
• 10 Bantuan dari Pemerintah Indonesia selama Pandemi Covid-19, Ada Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikeluarkan Jokowi
Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
• 3 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 2, Simak Cara Verifikasi E-mail & Jika Kesulitan Unggah Foto