Virus Corona

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2020 saat Pandemi Covid-19, Awas Bisa Didenda Rp100 Juta!

Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik bermotor melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019).

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2020 ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Download Lagu MP3 Ramadhan Tiba Opick, Kumpulan Lagu Religi Populer Sambut Bulan Ramadan 1441 H

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus Corona di Indonesia dapat dicegah.

Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.

Download Lagu MP3 Doa Aishwa (Cover AISYAH) Aishwa Nahla Karnadi, Musik Sholawat Terbaru 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik.

Berita Terkini