TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
• 4 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2020 dari Pemerintah, Berlaku 24 April, Jalan Tol Tidak Ditutup
Sementara terkait sanksi, Budi Setiyadi menyebutkan, sanksi bagi warga yang nekat mudik bisa mengacu ke UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bisa diambil dari sana."
"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
• Ada Larangan Mudik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Jamin yang Tak Pulang Kampung Tetap Dapat Bansos
Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.
• Kriteria Penerima Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin, Cek Besaran Bantuan yang Bakal Diterima
Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat.
• 10 Bantuan dari Pemerintah Indonesia selama Pandemi Covid-19, Ada Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikeluarkan Jokowi
Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.
Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
• 3 Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 2, Simak Cara Verifikasi E-mail & Jika Kesulitan Unggah Foto
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik Lebaran 2020 ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
• Download Lagu MP3 Ramadhan Tiba Opick, Kumpulan Lagu Religi Populer Sambut Bulan Ramadan 1441 H
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) kemarin, ada 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi di Indonesia.
Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya dinyatakan sembuh.
• Download Lagu MP3 Doa Aishwa (Cover AISYAH) Aishwa Nahla Karnadi, Musik Sholawat Terbaru 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Mudik.