PSBB Sidoarjo

PSBB Sidoarjo Berlaku Seluruh Wilayah, Bukan Cuma Zona Merah, Wabup Cak Nur: Hijau Juga Penting

Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Info PSBB di Sidoarjo

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) di Sidoarjo direncanakan secara keseluruhan. Bukan hanya sebagian wilayah saja.

Alasannya, jika hanya pembatasan di daerah zona merah, khawatirnya zona hijau akan malah menjadi merah.

Demikian hasil pertemuan sejumlah pejabat, membahas persiapan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan PSBB di Pendopo Sidoarjo, Kamis (24/4/2020).

Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam

“Yang perlu kita lindungi bukan hanya daerah merah saja, yang hijau juga penting. Makanya diusulkan PSBB untuk semua wilayah. Tapi ini sifatnya masih usulan. Tetap kita menunggu Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Pembahasan sejumlah hal itu sudah hampir final. Namun, tetap saja harus menunggu Pergub yang rencananya diserahkan di Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.

“Pergub kan sifatnya lebih menyeluruh. Nah untuk menyesuaikan kondisi kewilayahan, nanti dilengkapi dengan Perbup. Sehingga dalam penerapan PSBB, ada dua piranti hukumnya. Pergub dan Perbu,” ujar Nur Ahmad.

Curhat Ibu Atta Halilintar Soal Hubungan Anaknya & Aurel, Tak Direstui? 1 Permintaan Soal Masa Depan

Nikita Mirzani Sindir Siapa? Ucapannya Promosikan Peyek Ivan Gunawan Heboh Lagi: Gak Usah Coba-coba!

Selain rencana pemberlakuan PSBB di Sidoarjo untuk semua wilayah, dalam pertemuan ini juga dibahas rencana penerapan jam malam.

Mulai jam 20.00 WIB sampai 04.00 WIB, warga dilarang beraktivitas di luar.

Kecuali petugas medis, petugas kemanan, pegawai yang perusahaan beroperasi malam, dan sebagainya.

Dalam penerapan PSBB di Sidoarjo, rumah makan, warung, dan sebagainya juga dibolehkan buka.

Namun, hanya bisa melayani take away atau bungkus dan layanan antar.

3 Poin Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo, Jumlah Penumpang Kendaraan hingga Pemberlakuan Jam Malam

Bagaimana dengan perusahaan?

Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, diharapkan pengelola perusahaan lebih pro aktif melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

Mana perusahaan yang mampu merumahkan karyawan dengan tetap memberi gaji, mana yang bisa memberi sebagian, dan mana yang tidak mampu.

“Kami berharap pihak perusahaan lebih pro aktif. Karena dalam penanganan Covid-19 ini, perlu keterlibatan semua pihak,” ujar Cak Nur.

Halaman
12

Berita Terkini