Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

3 Poin Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo, Jumlah Penumpang Kendaraan hingga Pemberlakuan Jam Malam

Ada beberapa usulan dari hasil rapat aturan PSBB di Sidoarjo, mulai pembatasan jumlah penumpang hingga jam malam.

Penulis: M Taufik | Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram @Kemenkes_Ri
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Kesehatan telah mensetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga Kota/Kabupaten di Jawa Timur.

Yakni PSSB Surabaya, PSBB Sidoarjo dan PSBB Gresik.

Terkait hal tersebut, beberapa persiapan penerapan PSBB untuk hambat laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan.

Rapat usulan untuk aturan PSBB di Sidoarjo dilakukan oleh sejumlah penjabat, Rabu (22/4/2020).

Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.

Jelang PSBB Surabaya Raya, DPR RI Minta Pemda Hati-hati Tentukan Target Penerima Bansos Covid-19

Daftar Usulan Aturan PSBB Sidoarjo, Aktivitas Warga Mandek Jam 8 Malam, Ojol Cuma Bisa Antar Barang

“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi. Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi. Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar seusai pertemuan.

Berikut beberapa usulan rapat aturan PSBB di Sidoarjo:

Keberadaan 21 Titik Cek Poin

Dari rapat tersebut, dihasilkan usulan rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.

Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.

Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.

“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.

Penumpang Kendaraan

Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved